Selasa, 16 Februari 2021

7 WNI Ditangkap karena Masuk ke Perairan Malaysia

Ditangkapnya tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, oleh Polis Marine Malaysia, karena dituduh masuk ke perairan Malaysia secara ilegal dengan menggunakan speedboat saat melakukan perjalanan rute Nunukan-Sei Ular pada Rabu (10/2/2021), DPR perlu:
a. Menyayangkan sikap Pemerintah Malaysia yang langsung menangkap dan membawa tujuh WNI tersebut ke daratan setelah dilakukan pemeriksaan dan konformasi, mengingat penumpang yang ada di kapal speedboat tersebut memiliki tujuan yang jelas dan tidak berniat memasuki wilayah Malaysia ataupun melakukan aktivitas di Negara tersebut;
b. Mendorong Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia terkait status dan kondisi tujuh WNI yang saat ini ditahan oleh Polis Marine Malaysia, dan memastikan pada hari Kamis, 18 Februari 2021 tujuh WNI tersebut benar-benar dipulangkan ke Indonesia;
c. Mendorong aparat keamanan di perbatasan untuk meningkatkan keamanan dan penjagaan di titik-titik perbatasan, agar ke depannya dapat mencegah terjadinya hal serupa terulang kembali;
d. Mendorong Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk membuat Standar Operating Procedure (SOP) komunikasi dan mitigasi yang jelas terkait daerah tersebut, mengingat kondisi tersebut sangat rawan untuk terjadi pelanggaran batas.


EmoticonEmoticon