Selasa, 16 Februari 2021

Guru Honorer Dipecat Karena Mengunggah Gaji di Medsos

Seorang guru honorer dipecat oleh kepala sekolah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, karena guru honorer tersebut mengunggah gajinya senilai Rp700.000 di media sosial, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Dinas Pendidikan setempat untuk membantu mempersiapkan ruang dialog atau musyawarah kepada pihak sekolah dan guru honorer yang bersangkutan agar mengedepankan komunikasi dan memberikan teguran terkait sikap yang dilakukan oleh guru honorer tersebut, bukan dengan langsung memecat guru, mengingat saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pendidik;
b. Mendorong Kemendikbud mengevaluasi peristiwa tersebut, salah satunya untuk meningkatkan perlindungan profesi kepada guru secara adil, terutama kepada guru honorer, sehingga ke depannya profesi guru dapat lebih terjamin dan tidak mudah untuk dilakukan pemecatan, serta mengevaluasi regulasi yang saat ini berlaku;
c. Mendorong Kemendikbud berkomitmen untuk memetakan dan membenahi masalah guru honorer secara keseluruhan, serta meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer, sebagai salah satu apresiasi kepada guru yang berperan dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan generasi yang unggul serta berkualitas.


EmoticonEmoticon